Baca Juga: Mahasiswa Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Alkes RSUD Antero Hamra

Kepala Satuan Tugas Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muliadin Soli mengatakan, apabila nantinya sudah ditertibkan aturan tersebut, Dishut berharap para pengusaha bangsal kayu dapat melaporkan data jenis dan jumlah kayu yang dijual.

Rencananya pembinaan ini akan dilaksanakan di Kota Kendari terlebih dahulu, kemudian secara bertahap dilakukan untuk seluruh kota di Sulawesi Tenggara ditahun 2022.

Untuk sementara ini pihak Dishut masih menunggu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sedang mendata pengusaha bangsal kayu di Sulawesi Tenggara. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri