Baca Juga: Wali Kota Kendari Dinilai Sewenang-wenang Nonjob ASN, Sekda Bilang Begini

Kepala Bidang PDAS-RHL Dishut Sultra, La Ode Yulardhi Junus menuturkan, luas lahan tiap kelompok tani hutan yang dimaksud.

Katanya, masyarakat yang tergabung dalam suatu kelompok tani hutan rakyat dapat menjumlahkan masing-masing luas lahan yang dimililikinya, hingga terhitung seluas 25 hektar.

"Walaupun jarak lahan tiap anggota kelompok berbeda tidak masalah, asal lahan masyarakat berada dalam suatu kelurahan/desa yang sama," tutur Yulardhi, Senin (18/4/2022).

Jenis bibit yang disediakan berupa tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan. Untuk kayu-kayuan terdiri dari 11 jenis diantaranya, jambon, mahoni, jati lokal dan lain lain. sedangkan untuk tanaman buah-buahan terdiri dari durian, rambutan dan lain sebagainya.