"Kedua itu karena perubahan sistem ke online dari tahun 2020 ke 2021 itu semakin ribet. Yang awalnya pengurusan secara perseorangan menjadi badan hukum. Jadi kita harus upgrade lagi outlet kita," jelasnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Air PDAM Kendari Tidak Mengalir Selama 2 Minggu
Baca Juga: Capai 644 Tahanan, Lapas Kelas IIA Kendari Melebihi Kapasitas
Selain itu, kata dia, pengurusan Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL) diakuinya cukup memakan waktu berbulan-bulan, mengingat banyak hal yang harus dilengkapi, termasuk riset terkait air, udara, tempat, dan lain sebagainya.
"Jadi memang dia butuh proses yang cukup lama. Tapi kita sudah mengurus mulai September 2020 lalu," terangnya.
