KENDARI, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai banyak polemik meski telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.
Salah satu pasal yang banyak diperdebatkan adalah mengenai larangan perzinaan atau kumpul kebo, pasal tersebut dinilai berlebihan dalam mengatur privasi seseorang, juga disinyalir akan membuat sektor pariwisata khususnya perhotelan mengalami penurunan.
Staf Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara, Rafiudin mengatakan, korelasi antara UU perzinaan dengan sektor pariwisata menurutnya hanya perspektif saja.
Baca Juga: Pelaku Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Dapat Dikenai Sanksi Pidana
Ia sendiri menyampaikan perspektif pribadinya, menurutnya sektor pariwisata dengan perzinaan merupakan dua hal yang berbeda.
