KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe membantah klaim adanya pembayaran pajak sebesar Rp 600 juta oleh oknum pengacara berinisial SK.
Hasil konfirmasi telisik.id ke Dispenda Kabupaten Konawe mengungkap fakta berbeda. Hingga kini tidak ada tagihan pajak atas nama korban, yang sebelumnya merupakan klien SK, atau terkait transaksi perdamaian sengketa tanah yang masuk ke kas daerah.
Kepala Dispenda Konawe, Cici Ristyanti, melalui Staf Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, menegaskan klaim pembayaran pajak Rp 600 juta yang disebutkan SK kepada kliennya tidak tercatat secara administratif.
“Tidak ada sama sekali pembayaran PBB dari masyarakat dengan angka Rp 600 juta. Kalau ada pembayaran sebesar itu, berasal dari pihak perusahaan, bukan dari masyarakat,” ujar Risman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (6/1/2026).
Baca Juga: Pusat Layanan Autis Sulawesi Tenggara Sediakan Beragam Terapi Gratis
