Trio Prasetyo juga menjelaskan bahwa untuk penyelenggaraannya semua akan menjadi domain dari KONI Sulawesi Tenggara.
Dan wewenang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara adalah menyerahkan surat keputusan tuan rumah bersama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kota Baubau.
Sekaligus juga surat keputusan penyelenggara kepada Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) Sulawesi Tenggara.
Surat keputusan tersebut kemudian akan dikonsultasikan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tempat penyerahannya apakah akan seperti agenda awal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Komisi I Rekomendasikan Pencairan BLT DD Tahap II Desa Mosiku Ditunda Sementara
