Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Baca juga: Pelajar 11 Tahun Korban Pemerkosaan di Muna Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Baca juga: Pasca Dijemput Paksa, Azis Syamsudin Resmi Ditahan KPK