Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa tempat diantaranya Puskesmas Pakue Utara, toko bangunan, dan 5 masjid di Kolaka Utara.
"Pertama kali pelaku melancarkan aksinya awal November untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, yakni 1 buah baju yang digunakan pelaku, 1 buah tas, dan 1 buah alat yang digunakan untuk mencungkil kotak amal di mesjid.
"Sementara untuk pasal yang di kenakan yaitu 363 (2) subs 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (C)
