MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Kota Binjai menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial YI (39), warga Desa Matangmaneh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dari pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram. Barang ilegal itu merupakan dari RRC atau Tiongkok.

Pelaku diamankan sekira pukul 16.00 WIB atau sesaat setelah mobil yang ditumpanginya dihentikan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

"Narkoba itu dari Tiongkok pengakuan pelaku," kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting kepada awak media, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Miliki Sabu Setengah Kilogram, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi