Sasarannya, HP curian dijual kepada masyarakat di seputaran Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
AL pun mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa 5 unit HP dan baju hasil curian di wilayah kota Atambua, Kabupaten Belu, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Kota Soe, Kabupaten TTS yang sementara disimpan di rumahnya di Desa Ingureo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.
Baca Juga: Penjual Organ Tubuh Satwa Marak, Polisi Buru Jaringannya
Berbekal pengakuan AL ini, polisi pun ke Atambua Kabupaten Belu guna mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun di Kota Atambua, polisi hanya mengamankan dua unit handphone hasil kejahatan dan tindak pidana AL.
