"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan. Selain itu, ternyata Abdul Latif juga dijerat dengan pasal gratifikasi.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Duit tersebut didapat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dari beberapa pihak yang berurusan dengannya.
Baca Juga: Belasan OPD di Muna Dijabat Plt
Sementara dalam menjalankan aksinya mencari pundi-pundi rupiah uang suap, saat lelang jabatan, Abdul Latif dibantu oleh orang kepercayaannya, mencari beberapa orang calon pejabat yang bersedia dibantu diloloskan, dengan mematok tarif tertentu.
