BUTON UTARA, TELISIK.ID - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan pengangkutan kayu ilegal dengan menggunakan kapal kayu.

Dari keterangan Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Direktur Polisi Perairan Polda Sulawesi Tenggara, pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 18.40 Wita, personel Ditpolair Markas Unit Buton Utara melakukan patroli rutin di perairan tersebut. Hasil patroli membawa petugas pada penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu campuran.

"Seperti biasa, anggota kami melakukan patroli rutin, dan menemukan sebuah kapal kayu yang sedang memuat kayu, dan kayu tersebut tidak memiliki dokumen," ungkap Andi Adnan Syafruddin.

Petugas berhasil mengamankan nakhoda kapal yang diidentifikasi dengan inisial LB beserta enam anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal.

Baca Juga: Polhut Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara Amankan Kayu Ilegal Hasil Tebang Liar