Andi Adnan Syafruddin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dengan Nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid.
Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Sementara itu, dari keterangan LB, muatan kapal tersebut akan dibawa menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Terduga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpolairud Nusa Tenggara Timur
"Semua muatan kayunya akan kami kirim ke Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Para pelaku diduga telah melanggar pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nakhoda kapal, LB, dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
