KUPANG, TELISIK.ID - Seorang nelayan terduga pelaku pembom ikan berinisial FN (39), diamankan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur di Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Minggu (15/1/2023).

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Johny Asadoma mengatakan, FN diamankan dengan barang bukti satu unit sampan warna biru, satu botol bom ikan siap pakai dengan kemasan botol bir, satu set pukat ikan, dan dua tongkat dayung.

"Kami amankan pelaku saat kami melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan disertai semburan air laut. Kami memantau, sehingga langsung mengejar dan menangkap FN dengan barang buktinya," ujarnya Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT

Baca Juga: Modus Beli Ice Cream Bocah 5 Tahun Diduga jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi