“Kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kilahnya.
Saat melapor ke Dewan Pers, Tina didampingi Kepala Biro Hukum BKPM, Rilke Jeffri Huwae. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi perihal penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Lembaga antirasuah merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil Bahlil dan juga beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
