Ia menegaskan bahwa Wardatina murni menyerahkan bukti rekaman CCTV tersebut langsung kepada penyidik kepolisian untuk mencari keadilan, bukan untuk dijualbelikan.
"Mawa adalah korban yang mencari kebenaran, jadi jangan diputarbalikkan fakta," tambahnya.
Baca Juga: Heboh Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kembali Mesra, Laporan Polisi Disebut Gimik
Fedhli Faisal, kuasa hukum lainnya, menyebut tuduhan jual beli video sebagai upaya pengalihan isu dari pihak Insanul dan Inara untuk melindungi diri mereka dari laporan dugaan perzinaan.
"Persoalan utama adalah laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHP. Jangan sampai persoalan utama ini hilang dari pembahasan," tegas Fedhli.
