MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pegawai Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, S Barus melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh oknum aparat penegak hukum ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa (30/5/2023) siang.
Kuasa hukum S Barus, Robianto Sembiring mengakui adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) itu ke Mapolda Sumatera Utara.
"Sudah kami layangkan surat pengaduannya itu. Klien kami dituduh atau difitnah melakukan monopoli koperasi usaha kantin yang ada di sejumlah lapas," katanya kepada awak media.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara
Pengacara itu mengaku, S Barus dituding kaya raya dari dugaaan monopoli tersebut. Sehingga, kasus itu lanjutkan ke penegak hukum.
