Anehnya, La Ode Budiman diketahui dilantik pada jabatan eselon III sebagai Kabag Pembangunan Setda Busel tanggal 27 Januari 2018. Jika dihitung dari waktu itu sampai akhirnya menjabat sebagai pejabat eselon II atau Kadis Kesehatan Busel, komulatif masa jabatan La Ode Budiman baru 3 tahun 6 bulan 14 hari. Artinya, syarat calon yang mengharuskan minimal lima tahun menjabat dalam jabatan yang sesuai, itu belum terpenuhi.
Ia menjelaskan, Sekda merupakan koordinator semua jabatan pada pemerintahan. Maka dapat disimpulkan bila Sekda Busel terpilih, La Ode Budiman, telah memenuhi syarat lima tahun dalam pengalaman kerja yang bidang tugasnya berkaitan dengan tugas jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Abaikan Surat Dirjen Kemendagri, Pelantikan Sekda Busel Kembali Disoal
Ketika ditanya, bagaimana bisa terjadi perbedaan penafsiran antara KASN dan Kemendagri soal jabatan 5 tahun yang dimaksud pada PP 11 tahun 2017 tersebut? Karena faktanya, dalam surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor: 800/1210/OTDA, tanggal 10/02/2022, meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi, memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran sistem merit terhadap seleksi Sekda di Busel.
"Setahu saya surat Kemendagri itu mengikuti apa yang diadukan pelapor dan belum mendalami. Untuk mendalami minta gubernur bersama KASN untuk meneliti," bebernya.
