Sementara itu keluarga korban RN berharap agar sidang tidak ditunda lagi sehingga adanya kepastian hukum yang didapatkan oleh korban dan keluarga.
"Kami berharap kasus ini tidak ditunda terus karena akan semakin lama, ini saja sudah bergulir 9 bulan lebih kasusnya, belum ada kepastian dan keadilan bagi korban," ujar paman korban RN baru-baru ini, Mashur.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Mahasiswi UHO 2,6 Tahun Penjara
Lebih lanjut ia meminta kepada penegak hukum, agar benar-benar menegakkam supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Terdakwa Prof B dituntut, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Dugaan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 17 dan 18 Juli 2022. (B)
