KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu, jaksa menuntut terduga pelaku oknum dosen Prof B, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedianya pelaksanaan sidang ini dijadwalkan bakal berlangsung besok, (10/5/2023) pukul 10.00 Wita, seperti tertera di website jadwal sidang PN Kendari.
Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Mohammad Syafrul, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan lebih cepat lantaran kejaksaan menghadapi banyak desakan dari berbagai pihak.
