Peserta bimbingan teknis, dan sidang pengujian konsekuensi Informasi, saat di aula Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

 

"Salah satu tantangan utama yang kita hadapi adalah kebutuhan akan transparansi dalam setiap aspek kegiatan institusi, seiring dengan amanat UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Baca Juga: Peredaran Gelap Narkoba di Kos-kosan, Polda Sulawesi Tenggara Ciduk Pria dan Wanita

Ia menambahkan, meningkatnya permintaan informasi dari masyarakat kepada Polri, baik untuk tujuan individual maupun kelompok, menjadi isu yang tak dapat diabaikan.