JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Fransiska Candra Novitasari, atau lebih dikenal dengan nama Siskaeee.

Hukuman ini dijatuhkan dalam persidangan terkait kasus produksi film porno yang dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Vonis ini tak hanya diberikan kepada Siskaeee, tetapi juga kepada tiga terdakwa lain, yakni Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (21/10/2024), hakim Sri Rejeki Marsinta menegaskan hukuman ini setimpal dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun,” tegas Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Tagar #SaveSupriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka Banjir Dukungan