JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam perkara 317-PKE-DPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc seorang caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6.
Sanksi Pemberhentian Tetap Evi Novida Ginting Manik dibacakan oleh Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) pukul 13.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.
Baca Juga : IPW Anggap Kapolda Sultra Lakukan Kebohongan Publik
Dalam perkara ini, Evi duduk sebagai Teradu VII. Tak hanya itu enam Ketua dan Anggota KPU RI lainnya menjadi Teradu di perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.
