Lanjut, Ikbal selaku Ketua PC PMII cabang Kendari menyesalkan tindakan Ketua KPU Konsel yang telah mencederai demokrasi di tahun 2024 lalu.

Selain itu, perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II).

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat

Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut, kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.