Baca Juga: Pasar Laino Muna Mulai Tertata Rapi

Lebih lanjut, tambah Kahfi, salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu partai di Pemilu 2024 lalu.

Ia juga mendiduga oknum Bawaslu dan KPU Konawe ini terindikasi sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon yang mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain.

"Diduga hal ini dilakukan oleh oknum tersebut karena telah menerima sejumlah uang," bebernya.

Ia memebeberkan, salah satu alat bukti yang dirinya siapkan adalah hasil pleno C dari TPS dan D. Hasil Pleno di tingkat Kecamatan serta D, Hasil Pleno di tingkat kabupaten.