KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengadakan rapat terkait pembahasan pra validasi, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengenai revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau tahun 2019-2039.
KLHS sendiri adalah, kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Kabid Tata Lingkungan DLH Sultra, Zulkifli mengatakan, rapat kali ini adalah untuk memvalidasi kajian lingkungan hidup strategis dokumen revisi RTRW Kota Baubau, yang terintegrasi dengan perencanaan pola ruang dan struktur ruang Kota Baubau.
"Karena pada dasarnya ketika para bupati dan wakil kota terpilih, wajib menyusun dokumen KLHS. Agar kebijakan yang dilakukan nanti, sudah bisa meminimalisir kejadian-kejadian dampak terhadap lingkungan. Melalui kebijakan, rencana program bupati/wali kota terpilih," ungkapnya kepada Telisik.id, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat COVID -19, Sensus Penduduk 2020 Dilanjutkan Lagi
