Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, usaha rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus memperhatikan limbah yang masuk kategori limbah B3 ini.
Sebab, kata dia, limbah B3 ini merupakan limbah yang telah diatur dalam izin lingkungan.
“Jadi memang limbah B3 ini menjadi limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Jadi Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair dan izin tempat penyimpanan limbah B3,” katanya.
Baca Juga: Sampah Organik Memperpendek Umur Pakai TPA
Baca Juga: Tina Nur Alam Serahkan 25 Paket Peraga Edukatif Anak Usia Dini di TK Kuncup Pertiwi
