KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menghentikan pembukaan lahan secara ilegal oleh perusahaan misterius di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, Kota Kendari, dan siap memberikan sanksi denda.
Lokasi pembukaan lahan tersebut diketahui melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari, Andi Ifan, menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran.
“Kalau tidak ada surat dari kami, berarti tidak ada izin. Itu ilegal. Kami yang memberikan persetujuan lingkungan. Jika tidak ada dokumen dari kami, maka tidak sah melakukan pembukaan lahan,” tegas Ifan kepada telisik.id di Kendari, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Gubernur Tegaskan Reformasi Produk Hukum, Mendagri: Kemudahan Regulasi Pemda
