KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari meminta kepada para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan.
Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu diantaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.
Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotik seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Baca Juga: Awas Jangan Salah, Ini Perbedaan Sampah Organik dan Anorganik
Baca Juga: Yuk, Bantu Petugas Kebersihan Mulai dari Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik
