Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, pada dasarnya sebelum melakukan kegiatan usahanya, para pelaku usaha harus mengajukan laporan izin lingkungan.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Rawan Terjadi Banjir, DLHK Minta Warga Jangan Buang Sampah di Drainase

Baca Juga: Setahun Berjalan, Puluhan Ribu Warga Gunakan Aplikasi JARI

“Silakan para pelaku usaha membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangungan dan lingkungan tetap berjalan,” pungkasnya.