“Jadi laporan itu kita pelajari, apakah ada penyimpangan atau tidak seperti sebagaimana mestinya, itu kalau pemantauan secara pasif. Kalau pengawasan aktif, kita turun ke lapangan saat ada laporan masyarakat yang merasa terganggu terhadap adanya kegiatan satu usaha,” tambahnya.
Baca juga: DLHK Kendari: Buang Sampah dalam TPS, Bukan di Belakang Rumah atau di Drainase
Baca juga: Lebih Ramah Lingkungan, Truk Konvektor DLHK Kendari Bakal Jadi yang Satu-satunya
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, kebijakan tersebut sudah memiliki aturan sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Dimana, kata dia, para pelaku usaha mereka harus mengurus izin persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu sektor di DLHK.
