Keempat, permintaan dari fasyankes pengguna harus mengutamakan penggunaan dokter Indonesia yang memenuhi standar yang sama. Artinya, faskes pengguna bahkan pemerintah sekali pun wajib memprioritas pendayagunaan dokter Indonesia selama ada yang memiliki kompetensi sebagaimana yang dibutuhkan.
Hal lain yang juga agak janggal adalah Pasal 253. Pasal ini mewajibkan atau membebankan kepada fasyankes pengguna untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri.
Baca Juga: Perlindungan Terhadap Anak dan Wajah Bangsa
Pertanyaannya, mengapa bukan dokter asing itu sendiri yang diwajibkan mampu berbahasa Indonesia sebelum didayagunakan, sebagaimana pemerintah negara lain memperlakukan dokter asing yang akan bekerja di negaranya?
Pasal 257 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Persoalannya berikut muncul karena hingga saat ini PP yang dimaksud belum terbit, sementara dokter asingnya sudah datang dan berpraktik di fasyankes Indonesia.
