Informasi yang dihimpun, ketiga dokter itu di antaranya adalah Dokter RI spesialis anastesi, Dokter SI sebagai spesialis rehab medik, kemudian Dokter SU spesialis radiologi. Sedangkan Dokter PS yang diduga melakukan salah operasi itu belum diperiksa.
"Semua pihak terkait dalam laporan tentu akan diminta keterangan untuk proses dan tahapan selanjutnya. Penyidik akan bekerja dengan maksimal," terangnya.
Kuasa hukum RS Murni Teguh Memorial Medan, Andadira Wikrama mengaku, ketiganya adalah dokter di rumah sakit itu. Harapannya, agar kasus ini cepat selesai.
"Harapan kita agar kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saja. Harapan kita juga tidak berimbas kepada si terlapor maupun kepada, si pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baguslah, baik," terangnya.
Baca Juga: Didakwa Melakukan Penggelapan, Ini Pengakuan Terdakwa dan Pengacara
