MUNA, TELISIK.ID - Pengurusan dokumen kependudukan mulai dipermudah. Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya (KK, KTP-el dan akta) telah mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE), tidak perlu lagi repot-repot untuk dilegalisir.

"Jadi yang sudah di-TTE tidak perlu lagi legalisir," kata La Ode Abdul Kadir, Kadis Dukcapil Muna, Minggu (11/7/2021).

TTE itu modelnya seperti barcode. untuk mengetahui keabashaannya, masyarakat cukup memindai atau scan QR code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut.

Baca juga: Wabup Konawe Tegaskan Perekrutan Tenaga Kerja Tetap Lewat Pemkab

Baca juga: Transportasi Laut Antar Daerah di Sultra Tak Berlakukan Persyaratan Khusus