Baca Juga: Partai Ummat Kolaka Utara Gagal Daftar Bacaleg, Ini Sebabnya
"Hal ini dikarenakan kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital ke dalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Ia menambahkan, jauh sebelumnya KPU Konawe telah melakukan Bintek dan FGD (Forum Discussion Group) bersama partai politik se-Kabupaten Konawe, dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pengajuan bacaleg.
"Bahkan KPU Konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagi partai politik apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam aplikasi Silon," tambahnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan ini, dan terkhsus kepada rekan-rekan media/pers yang juga telah mengawal proses tahapan ini sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
