"Karena peran media sangat sentral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat Konawe," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar mengatakan, pihaknya telah menjalankan tahapan yang sudah diatur dalam PKPU pencalonan yaitu PKPU 10 tahun 2023.

Baca Juga: 3 Parpol di Kolaka Timur Tidak Daftar Bacaleg

"KPU Konawe tetap pada jadwal dan proses tahapan yang ada," tegasnya.

Terkait Partai Garuda, Azwar mengatakan, dikembalikanya berkas karena Form B pengajuan bacaleg tidak ada fisik dan Silon serta Form B daftar bakal calon juga tidak ada fisiknya.