Baca Juga: Surat Peringatan Dilayangkan, Nasib Ketua DPRD Muna di Ujung Tanduk

Ketua Komisi III DPRD Muna mengatakan, posisi Saemuna di partai saat itu diselamatkan. Di mana, kalau dia didaulat memegang mandat sebagai Ketua DPC Hanura Muna, melalui musyawarah mufakat dengan DPP dan DPD, posisinya diserahkan kembali ke Saemuna. Pertimbangannya, saat mengikuti  Munaslub, Saemuna khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Hari ini, Saemuna khilaf lagi membangkang terhadap keputusan DPP. Saya sebagai ketua DPC, tentunya tidak akan tinggal diam untuk mengawal keputusan DPP," tegasnya.

Baca Juga: Alasan PAW Ketua DPRD Muna Terkuak, Selain Sakit Juga Tidak Berkontribusi di Partai

Sebagai kader, Saemuna telah diberikan surat peringatan pertama (SP1) atas tindakan menghalang-halangi proses PAW sesuai keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022. Nah, bila dalam waktu dekat pula, Saemuna tetap ngotot belum berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk memproses surat PAW itu, DPC kembali akan melayangkan SP2.