Baca Juga: 2024, Sulawesi Tenggara Target Penurunan Stunting Capai 16,79 Persen

Ia berpesan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan secara teliti persyaratan pemekaran sudah terpenuhi semuanya, jangan sampai ada kendala administratif yang dapat mengahambat proses pemekaran.

Pernyataan ini pasalnya pembelajaran dari proses pemekaran desa pada Oktober 2022 lalu yang gagal karena ada syarat administratif di kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum terpenuhi.

Andi juga menegaskan, usulan pemekaran ini dilakuakn untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia sendiri mengeluh jauhnya jarak antara Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi dari daerah-daerah kabupaten, yang memberatkan masyarakat untuk mengurus persoalan administratif. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri