Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada Pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, pada Pilkades Bubu Barat itu terdapat kartu suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yakni di kotak foto dicoblos 1 kali dan di luar kotak foto bagian atas dicoblos 2 kali.

Pencoblosan yang tidak sesuai dengan Perbup itu, terungkap pada saat perhitungan suara hasil Pilkades di Desa Bubu Barat itu.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp 9,7 Miliar atas Proyek Pembangunan Bandara dan Pengaspalan di Kolaka Utara

"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," jelasnya, Selasa (21/6/2022) lalu.

Sebelumnya, terkait penyelesaian sengketa Pilkades, puluhan warga Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, berunjuk rasa di kantor DPMD, Kamis (30/6/2022) lalu.