"Itulah yang menjadi pemicu atau dasar penggugat melakukan pengaduan terhadap panitia," ujar pendukung Firman lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ironisnya, meskipun dalam pasal 71 ayat 9 dinyatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara antara panitia pilkades dan saksi,  panitia pemilihan kepala desa mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara serta mengambil keputusan tetang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga.

Baca Juga: Berkas Aduan Calon Kades Bubu Barat Belum Diserahkan ke Tim Penyelesaian Sengketa

"Pasal 71 ayat 9, Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara antara panitia pemilihan kepala desa dan saksi, panitia pemilihan kepala desa mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara, serta mengambil keputusan tentang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga," demikian bunyi pasal 71 ayat 9 Perbup tersebut, seperti yang dikutip Telisik.id.

Namun, perintah pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh panitia saat terjadi perdebatan. Sesuai rekaman video yang diterima Telisik.id, saat perhitungan suara Pilkades Bubu Barat, terjadi perbedaan pendapat antara saksi dan pihak panitia soal surat suara yang diduga terdapat coblosan sebanyak 3 kali pada kotak foto salah satu calon kepala desa.