MUNA, TELISIK.ID - Pengadaan tanaman bibit kopi pada desa-desa di Kabupaten Muna tahun 2022 menggunakan Dana Desa (DD) menjadi perbincangan hangat.

Apalagi, pengadaan bibit kopi itu telah dilaporkan lembaga aliansi pemuda dan pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewan Pembina LAP2 Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi menilai, pengadaan bibit kopi itu terkesan dipaksakan hanya untuk memangkas DD sebesar Rp 30 juta dari 124 desa. Nah, jika ditotal secara keseluruhan, anggaran pengadaan bibit kopi itu mencapai Rp3.720.000.000. Ironinya, sudah setahun, tanaman kopi itu tidak ada.

Baca Juga: Kartu ATM Simpedes Kosong di Bank BRI, Deputi Kepala Bank Indonesia: Pelayanan Buruk

"Ini bagian dari korupsi," teriak Hasanuddin di depan kantor KPK yang dikutip dalam video di media sosial, Rabu (1/3/2023).