"Setelah penangkapan, IJP langsung diterbangkan ke Kendari dan sekarang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra," ucap Masriani.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna Diadukan ke Polda

Masriani juga menuturkan penangkapan orang yang berstatus DPO itu ditangkap pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Nakes RSJ Sultra Tuntut Transparansi Dana Insentif COVID-19

Dalam Surat DPO yang dikeluarkan Polda Sultra, IJP melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (C)