Baca juga: Wajib Tahu, BPOM Izinkan 2 Obat dan 14 Herbal untuk Pasien COVID-19

Selian itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan, publik tidak perlu meributkan instruksi tersebut karena tujuannya baik untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi COVID-19,” jelasnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. (C)