Baca Juga: KPU dan DPR Bakal Berembuk Kembali 26 Agustus Soal RUU Pilkada
Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
KPU mengungkapkan bahwa rancangan PKPU yang disetujui adalah perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024. Perubahan ini dirancang untuk menyelaraskan syarat pencalonan kepala daerah dengan putusan MK No. 60 dan 70.
Putusan MK ini menekankan pentingnya penyesuaian kriteria berdasarkan jumlah penduduk dan usia saat penetapan pasangan calon.
"Pasal 11 ayat 1 dari rancangan perubahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat tersebut.
