Dia menambahkan bahwa pasal ini tidak mengalami perubahan dari draf yang sebelumnya bocor ke publik. Poin utama dari perubahan PKPU ini adalah mengenai persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik.

Baca Juga: Tak Ada Rencana Terbitkan Perppu Revisi UU Pilkada, Jokowi: Pikiran Saja Enggak Ada

Menurut pasal 11 ayat (1) dari rancangan perubahan PKPU, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Kriteria ini dibagi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi. Di provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara sah.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, batas minimal suara sah adalah 8,5 persen. Di provinsi dengan populasi lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, syaratnya adalah 7,5 persen, sedangkan untuk provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, minimal suara sah yang diperlukan adalah 6,5 persen. (C)