Ia menambahkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima gaji berdasarkan kontrak kerja. Maka dari itu, TPP termasuk kategori karyawan karena menerima honor dari APBN.
Di sisi lain, Yandri menegaskan bahwa program pendamping desa akan diperpanjang pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memajukan desa. Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu lalu.
"Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong," tutur Yandri.
Baca Juga: Yandri Susanto Warning Syarat Calon Pendamping Desa 2025 Tak Terlibat Parpol dan Pungli
Untuk mengisi kekosongan akibat tidak diperpanjangnya sejumlah pendamping, Kemendes PDT akan membuka rekrutmen baru secara terbuka. Rekrutmen ini mencakup posisi koordinator tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga pendamping lokal desa.
