SURABAYA, TELISIK.ID - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menolak usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 9 tahun. Alasannya, enam tahun menjabat dinilai sudah cukup untuk kepala desa menjalankan program desa.

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, berharap kepada pimpinan DPR RI untuk tidak menyetujui tuntutan dari para kepala desa dikarenakan masa jabatan 6 tahun sudah cukup untuk menjalankan program desa.

"Kami juga berharap pimpinan DPR RI tidak melakukan perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena menurut kami sudah cukup baik," terangnya, Rabu (18/1/2023).

Ditambahkan Baihaki, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi di masyarakat yang juga kompeten untuk menjabat.

Baca Juga: Golkar Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun