Pengaturan teknis terkait pilkada ulang ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh KPU dan instansi terkait.
Selain itu, Doli juga menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan pilkada ulang tersebut.
Baca Juga: DPR Desak Pilkada Ulang Cepat Dilakukan, Imbas Kekalahan dari Kotak Kosong
Pada kesempatan lain, Komisi II DPR RI juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025 jika kotak kosong berhasil menang melawan calon tunggal.
