JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang, disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dihadiri juga oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, serta perwakilan fraksi di DPR RI.
“Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco kepada seluruh yang hadir dalam rapat paripurna.
Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.
Baca Juga: Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
