Menurut dia, pemerintah perlu mengambil sikap tegas sekaligus memastikan setiap keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji dilakukan melalui mekanisme konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Kerajaan Saudi Denda Biro Haji dan Umrah hingga Rp 480 Juta, Ini Penyebabnya

Ia juga mengingatkan agar pengambilan keputusan mengenai dana haji tidak dilakukan secara sembarangan, terutama karena menyangkut pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang," ujar Marwan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap alasan otoritas Arab Saudi memblokir dana DP haji Indonesia tersebut.